Fiqih
menurut bahasa bermakna : tahu dan paham, sedangkan menurut
istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’) mendefinisikan berbeda-beda tetapi
mempuyai tujuan yang sama diantaranya :
Ulma’
Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :
عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”.
Sedangkan
menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih
(ilmu fiqih) itu ialah :
العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ
الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ
اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan segala
hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan
(diistimbatkan) dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.
Sedangkan
Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :
الأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ العَمَلِيَّةُ المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan hukum-hukum
syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari
dalil yang jelas (tafshili)”.
Sedangkan
menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :
“pengetahuan
tentang hukum-hukum syariat Islam memngenahi perbuatan manusia, yang diambil
dari dalil-dalilnya secara rinci”.
Jadi
dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang
menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan
manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang
ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg
berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/
membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur’an, Al-Sunnah
dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan
mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Dengan demikian berarti bahwa
fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang berbentuk
hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk
amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya
orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at
Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar