Kamis, 06 November 2014

Fiqih Tayamum



Tayamum

Dalam Islam diajarkan untuk pemeluknya bahwa dalam beribadah kita harus suci. Oleh karena itu itu disyariatkan adanya bersuci. Cara bersuci yang dikenal dalam Islam meliputi mandi, wudhu dan tayamum. Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai tayamum.
Pengertian Tayamum

Pengertian Tayamum yang didefinisikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah sebagai berikut:

    Jika diartikan secara bahasa, tayamum artinya bermaksud atau menyengajakan. Hal ini sesuai dengan ungkapan orang arab yakni tayyamamtu asy syai’a yang maknanya qashadtuhu (saya menginginkannya).
    Menurut terminologi syariat, yang dimaksud dengan tayamum adalah membasuh wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan ash-sha’id suci yang menggantikan bersuci menggunakan air jika memang tidak bisa menggunakan air.

Secara syariat, tayamum adalah suatu keistimewaan dari umat Islam. Hal ini membuktikan bahwa Allah itu adil dan memudahkan manusia sebagai wujud dari kasih sayang-Nya.

cara Tayamum
Dalil pensyari’atan tayamum

Mengenai tayamum, ada beberapa dalil yang membenarkan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Dan (apabila) kemudian kalian tidak berhasil menemukan air maka bertayamumlah dengan tanah yang suci.” QS. An-Nisaa’: 43

Diriwayatkan oleh ‘Imran bin Hushain ra., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?” Lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.” HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum

Dalam terminologi diatas, ada kata ash sha’id. Apa itu ash sha’id? Ash sha’id adalah permukaan bumi dan segala sesuatu yang ada diatasnya. Maka dari itu diperbolehkan tayamum dengan apa saja yang masih layak disebut sebagai permukaan bumi. Demikian adalah pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik dan Ibnu Taimiyah dalam Shahih Fiqih Sunnah I/198. Hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam ketiadaan air, maka diperbolehkan bersuci dengan tayamum. Dalam hadits ini juga kita dapat melihat bahwa tayamum memiliki kedudukan setara seperti bersuci dengan air, namun dengan syarat air tidak ada atau ada ketidaksanggupan untuk memakainya. (Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam, jilid 1 hal. 113-114)
Penyebab yang membolehkan tayamum

Secara syariat tayamum dapat dilakukan jika ada keadaan sebagai berikut:

    Tidak ada air yang cukup untuk bersuci
    Tidak sanggup memakai air
    Kekhawatiran yang timbul mengenai bahaya jika badan tersentuh air karena sakit yang diderita atau hawa dingin yang terlalu parah.

Bahkan menurut beberapa ulama, orang yang khawatir bahwa kematian akan menjemputnya pada saat hawa dingin sangat menusuk diperbolehkan tayamum karena serupa orang sakit. (Shahih Fiqih Sunnah I/196). Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra., ia bercerita sebagai berikut:

Pada suatu saat kami bepergian dalam sebuah rombongan perjalanan. Tiba-tiba ada seorang lelaki diantara kami yang tertimpa batu sehingga menyisakan luka di kepalanya. Beberapa waktu sesudah itu dia mengalami mimpi basah. Maka dia pun bertanya kepada sahabat-sahabatnya, “Apakah menurut kalian dalam kondisi ini saya diberi keringanan untuk bertayamum saja?” Menanggapi pertanyaan itu mereka menjawab, “Menurut kami engkau tidak diberikan keringanan untuk melakukan hal itu, sedangkan engkau sanggup memakai air.” Maka orang itu pun mandi dan akhirnya meninggal. Tatkala kami berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau mendapat laporan tentang peristiwa itu. Beliau bersabda, “Mereka telah menyebabkan dia mati! Semoga Allah membinasakan mereka. Kenapa mereka tidak mau bertanya ketika tidak mengetahui. Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan adalah dengan bertanya. Sebenarnya dia cukup bertayamum saja.” HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim
Tata cara bersuci dengan tayamum

Setelah membahas mengenai bagaimana hukum bersuci jika tidak ada air dan anjurannya. Maka kini kita akan membahas mengenai tata cara bersuci dengan tayamum. Hal ini dimuat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ammar bin Yasir, yakni:

‘Saya pernah mengalami junub dan ketika itu saya tidak mendapatkan air (untuk mandi, pen). Oleh karena itu saya pun bergulung-gulung di tanah (untuk bersuci, pen) dan kemudian saya menjalankan shalat. Maka hal itu pun saya ceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bersabda, “Sebenarnya sudah cukup bagimu bersuci dengan cara seperti ini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memukulkan kedua telapak tangannya di atas tanah dan meniup keduanya. Kemudian dengan kedua telapak tangan itu beliau membasuh wajah dan telapak tangannya.’ HR. Bukhari dan Muslim

Dari hadits diatas dan beberapa hadits lainnya mengenai tata cara tayamum yang benar, maka yang benar hanyalah menepukkan telapak tangan satu kali ke tanah atau permukaan bumi lainnya, lalu kemudian meniupnya. Setelah itu membasuhkan kedua telapak tangan ke wajah dan telapak tangan lainnya hinggga pergelangan tangan, baik luar maupun dalam. (Shahih Fiqih Sunnah I/202-203)

Dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa tata cara tayamum karena junub tidak berbeda dengan tayamum karena hadats kecil, yakni dengan cara menepuk kedua telapak tangan ke tanah sekali dan membasuh wajah, telapat tangan kanan dan kirinya. Sedangkan syaikh Ibnu Bassam menerangkan bahwa tayamum hanya memerlukan satu tepukan saja, dimana pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama seperti Imam Ahmad, Al Auza’i, Ishaq dan ulama ahli hadits. Tentu saja pendapat ini didasari oleh hadits yang shahih.
Bertayamum menggunakan dinding

Selain pada permukaan bumi secara langsung, seperti misalnya tanah, batu dan lain sebagainya, bertayamum juga dapat dilakukan dengan dinding. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma bahwa dia berkata; Saya datang bersama dengan ‘Abdullah bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kami bertemu dengan Abu Jahim bin Al-Harits bin Ash-Shamah Al-Anshari maka Abu Jahim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dari arah sumur Jamal. Kemudian ada seorang lelaki yang menemuinya dan mengucapkan salam kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga beliau menyentuh dinding (dengan tangannya, pen) kemudian membasuh wajah dan kedua telapak tangannya. Baru setelah itu beliau mau menjawab salamnya.” Muttafaq ‘alaih / Al Wajiz hal. 57

Dengan adanya hadits diatas menunjukkan bahwa menggunakan dinding sebagai media tayamum itu diperbolehkan. Demikian ulasan lengkap kami mengenai tayamum dan tata cara bertayamum. Semoga bermanfaat. (iwan)
referensi : http://www.berryhs.com/2012/01/cara-tayamum-yang-benar-menurut-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar